Padang, SKJenius. Com.— Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat berhasil mengungkap peredaran barang haram narkotika di wilayah Sumbar.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik saat menggelar jumpa pers, Rabu (30/6) di Mapolda Sumbar.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Roedy Yoelianto, S.Ik. MH menyampaikan, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan 20 ribu orang dari bahaya narkoba.
Dirinya menerangkan, kasus tersebut berawal petugas Ditresnarkoba menerima informasi terkait akan masuknya barang haram tersebut ke wilayah sumbar, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka berinisial MAK (30) dan IM (31) warga Pekanbaru dengan dibantu oleh anggota Satlantas Polres Padang Pariaman.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.998,03 gram, 2 Unit HP dan kendaraan yang digunukan tersangka.
“Dari penangkapan ini, kita berhasil menyelematkan sekitar 20 ribu orang dari bahaya narkoba,” sebutnya.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengungkap dua kasus sebelumnya dalam bulan yang sama.
Pertama hari Selasa 15 Juni 2021 dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 10 Paket besar di pinggir jalan depan Mushalla Al-Fallah Jorong Parit Nagari Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.
“Tersangka yakni AP (36) warga Jorong Ampek Koto Nagari Kinali Pasaman Barat,” jelasnya.
Kemudian, Roedy melanjutkan, untuk penangkapan kasus kedua saudara ET (38th) Balai Baru, Kuranji dan R (35th) Sei. Lareh Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Selasa 22 Juni 2021 sekira pukul 21.30 WIB.
" Untuk kedua ini dengan BB 3 paket Narkotika Ganja Kering, 1 unit HP Samsung, 1 unit Hp Nokia dan 1 unit sepeda motor," jelas Kombes Pol. Roedy kepada awak media.
Segala BB sudah dikumpulkan untuk proses lebih lanjut. Maka, berdasarkan ini semua mereka dikenakan pasal 114 ayat 2, sub pasal 111 ayat 2.
Selanjutnya pasal 112 ayat 2, pasal 133 ayat 2 UU. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, Kombes Pol. Roedy mengakhiri siaran persnya. (Mislinda)