SKJENIUS.COM, Padang.-- Polda Sumbar melalui Dirreskrimsus yang bekerjasama dengan BKSDA Sumbar berhasil amankan pelaku tindak pidana atas kepemilikan hewan yang dilindungi. ZK (47) di Alahan Panjang Kabupaten Solok, pada Minggu (24/1/2021).
Begitu yang di ungkapkan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu pada saat jumpa pers Senin, (25/01/2021) di Mapolda Sumbar.
Masih kata Kabid humas, dari tangan tersangka ZK berhasil diamankan barang bukti 2 ekor Owa Ungko, 32 ekor Cucak Hijau, 1 ekor Cucak Ranting, 1 ekor Kinoy dan 4,7 sisik Tringgiling.
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Joko Sadono, semua barang bukti yang berhasil diamankan merupakan hewan yang dilindungi dan saat ini hanya ada sedikit keberadaanya, jelasnya.
Dari beberapa jenis hewan yang berhsil diamankan didapatkan dengan cara membunuh induk nya dan bahkan Owa ini saat tiba masih dalam keadak an Stres, paparnya.
"Dua ekor Owa bisa di jual dengan harga satu juta hingga dua juta rupiah dan sedangkan sisik tringgiling dijual sampai keluar Negeri dengan mencapai harga puluhan juta rupiah, " katanya.
Hingga saat ini tersangka dan barang bukti masih di Mapolda Sumbar yang terus menjalani pemeriksaan dan akan dikenakan pasal 40 UUD No. 5 tahun 1990 dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda seratus juta rupiah, tutupnya. (Mislinda)