-->
logo

Moge Rombongan HOG Siliwangi Pakai Dokumen Palsu

Hot News

Hotline

Moge Rombongan HOG Siliwangi Pakai Dokumen Palsu


SKJENIUS.COM, Padang.— Lima Moge Rombongan HOG Siliwangi Pakai Dokumen Palsu.


Kabidhumas Polda Sumbar Kombespol Satake Bayu bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar AKBP Joko Sadono memperlihatkan moge yang miliki dokumen palsu. 


Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat Kabidhumas Polda Sumbar melalui Humas Poldanya Kombespol Satake Bayu bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar AKBP Joko Sadono menetapkan lima motor gede (moge) rombongan Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia memiliki dokumen palsu atau bodong. Mereka sebelumnya terlibat kasus karena menganiaya dua prajurit TNI AD di Kota Bukittinggi beberapa waktu lalu.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar AKBP Joko Sadono seperti diwawancara Surat Kabar Jenius mengatakan, motor itu diduga diimpor secara ilegal atau masuk ke Indonesia tanpa melalui proses resmi. Ada enam unit kendaraan yang lengkap dan sesuai dengan data elektronic registrasi regident (ERI). 


Kemudian satu unit kendaraan tidak dilengkapi surat-surat atau masih dalam pengurusan di Samsat Polda Jabar.


Sementara itu, 12 unit kendaraan masih dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar. Sedangkan lima unit yang bodong dibuatkan laporan polisi LL/445/XII/2020/Spkt-Sbr tertanggal 4 Desember 2020 dengan perkara tindak pidana tidak memiliki dokumen kendaraan yang sah yang diduga impor secara ilegal.


Joko mengatakan, pasal yang disangkakan pasal 263 KUHP sehubungan LP/418/XI/2020/Spkt pada (9/11) dengan pelapor Ishar dan pasal 103 UU Nomor 17 2006 tentang Kepabeanan sehubungan LP/445/XII/2020/Spkt-Sbr tertanggal 4 Desember dengan pelapor Yudi Prasetyo.


Menurut dia, terhadap enam unit motor gede yang memiliki dokumen lengkap sesuai ERI dikembalikan kepada pemilik. Kemudian untuk lima unit kendaraan yang tidak memiliki surat-surat atau bodong dilimpahkan ke Ditjen Bea dan Cukai. 


Untuk satu unit motor yang melanggar UU Lalu Lintas karena tidak dilengkapi surat-surat saat mengendarai akan dilimpahkan ke Ditlantas Polda Sumbar.


”Untuk 12 motor lainnya masih diperiksa lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar,” tutur Joko.


Para pelaku diancam pidana maksimal enam tahun pidana kurungan untuk pasal 263 KUHP dan untuk pasal 103 UU Nomor 17 2006 tentang Kepabeanan, pidana kurungan maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.(Mislinda)

This blog is created for your interest and in our interest as well as a website and social media sharing info Interest and Other Entertainment.