SKJENIUS.COM, Jakarta.-- Kemiskinan, pengangguran dan dan Ketimpangan adalah tantangan berat bagi pemerintahan Jokowi-Ma'ruf di tengah Prahara Covid-19 ini. Pasalnya berdasarkan Laporan BPS, jumlah penduduk miskin dan pengangguran makin meningkat pada Kuartal I 2020 ini. Jumlah penduduk miskin pada Maret 2020 sebesar 26,42 juta orang, meningkat 1,63 juta orang terhadap September 2019 dan meningkat 1,28 juta orang terhadap Maret 2019. Persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada September 2019 sebesar 6,56 persen, naik menjadi 7,38 persen pada Maret 2020.
Kepala BPS, Suhariyanto menyebut seseorang dikategorikan
sebagai miskin atau tidak, diukur dari garis kemiskinan. Per Maret 2019,
garis kemiskinan Rp425.250 per bulan. Angka tersebut naik 5,99 persen dibanding
Maret 2018 Rp.401.220 per bulan. Dikatakannya, garis kemiskinan itu dihitung
per orang. Dengan kata lain, jika satu keluarga di Indonesia rata-rata
memiliki, 4,68 anggota, BPS menetapkan garis kemiskinan rata-rata secara
nasional sebesar Rp1,99 juta. "Jadi
dengan anggota rumah tangga miskin itu anaknya antara 4 sampai 5 orang, garis
kemiskinan di level nasional adalah Rp1,99 juta per rumah tangga," katanya.
Maka, silakan pemirsa hitung sendiri, jika standar
kemiskinan itu adalah Rp. 4,5 juta per keluarga per bulan. Berapa banyak
sesungguhnya orang miskin di Indonesia. Padahal dengan uang Rp. 4,5 juta
mungkin hanya cukup untuk makan dan keperluan harian lainnya. Misalnya untuk
sekali makan seorang butuh Rp. 10.000, sehari jadi Rp.30 ribu. Jika satu
keluarga ada 4 orang maka diperlukan : 4x30.000x30= Rp. 3.600.000,- (Tiga Juta
Enam Ratus Ribu Rupiah).
Lalu darimana uang untuk membayar sewa rumah termurah sekitar Rp. 500
ribu perbulan, transportasi, biaya pendidikan anak, pendidikan, kesehatan dan
rekreasi. Apalagi untuk tabungan?
Sementara itu, dalam data terbaru Badan Pusat Statistik
(BPS), angka pengangguran di Indonesia bertambah menjadi 6,88 juta orang pada
Februari 2020. Angka ini naik 60.000 orang 0,06 juta orang dibanding periode
yang sama tahun lalu. Sementara itu, pada 27 Mei 2020, Kemenaker mencatat
jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan
akibat virus corona tembus 3,06 juta orang. Sedangkan Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan jika kondisi pandemi Covid-19 berlangsung
lebih lama, 30 juta tenaga kerja di industri properti disebut berpotensi
terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kembangkan Ekonomi
Desa Membangun Negeri
Badan Pusat Statistik (BPS), mencatat disparitas tingkat kemiskinan di perkotaan dan pedesaan masih tinggi. Persentase kemiskinan penduduk di pedesaan selalu lebih tinggi bila dibandingkan dengan penduduk perkotaan. Pada Maret 2020 persentase penduduk miskin di pedesaan mencapai 12,82%, naik dari persentase pada September 2019 di level 12,60%. Demikian pula dengan penduduk perkotaan, tercatat pada Maret 2020 persentase kemiskinannya mencapai 7,38%, lebih tinggi dibanding September 2019 yang sebesar 6,56%.
"Kalau kita pilah
menurut daerah kota dan pedesaan, memang masih ada disparitas yang cukup tinggi.
Kemiskinan di desa persentasenya selalu tinggi dibanding di daerah kota,"
jelas Suhariyanto.
Berdasarkan Laporan BPS tersebut di atas dan hasil
penelusuran di lapangan, maka Dewan Perancang Partai Nusantara Bersatu,
berpandangan, pengembangan potensi ekonomi desa menjadi sangat penting saat
ini. Karena itulah pemerintah harus memberikan perhatian yang besar pada
pertumbuhan ekonomi desa sebagai satu langkah awal dalam upaya meningkatkan
kualitas ekonomi di seluruh pelosok negeri.
Dengan demikian, tantangannya ke depan adalah bagaimana Dana
Desa bisa benar-benar membantu mewujudkan terciptanya keadilan sosial dan
kesejahteraan bagi rakyat desa? Dana Desa akan bermanfaat dan memiliki peran
yang positif sebagai pelumas roda ekonomi pembangunan desa, apabila
memenuhi klasifikasi yaitu tata kelola dana desa harus baik, menghindari
penyalahgunaan Dana Desa, mencegah penyalahgunaan Dana Desa melalui transaksi
nontunai, sdan keterbukaan pengelolaan Dana Desa.
Membangun dari desa haruslah dilaksanakan pemerintah secara
serius untuk menghadirkan pemerataan ekonomi yang berkeadilan. Untuk itu,
jumlah dana desa terus ditingkatkan setiap tahunnya. Masyarakat adat juga
diberikan akses terhadap kesejahteraan. Untuk mewujudkan pemerataan ekonomi
distribusi dana desa, penguatan kelembagaan desa, serta keterbukaan pengelolaan
anggarannya perlu disempurnakan.
Pemerintah harus memastikan bahwa desa sebagai entitas
terkecil mampu menjadi penopang utama pelayanan warga dan sekaligus penggerak
perekonomian bangsa. Pengawasan dana desa perlu diperluas oleh Kementerian Desa
dengan menggandeng berbagai institusi mulai dari Polri, TNI, hingga para pemuka
masyarakat dan pemuka agama. (az).