SKJENIUS.COM, Jakarta.-- Tak bisa dinafikan, saat ini Indonesia sedang menghadapi dua wabah yang paling membahayakan dalam sejarah panjang Bumi Nusantara ini. Kita sedang menghadapi Duo Virus yang sangat berbahaya, virus korupsi dan virus corona (Covid-19). Keduanya telah memporakporandakan Keuangan Negara. Untuk mengatasi corona, Pemerintah menganggarkan dana Rp 677,2 triliun untuk percepatan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Anggaran penanganan corona ini sangat besar, sehingga
pemanfaatannya harus semaksimal mungkin. Jangan sampai dana sebesar itu sempat
dikorupsi oleh oknum yang biasa menjadikan APBN sebagai sumber dana bancakan.
Maka, tata kelolanya harus baik, sasarannya harus tepat, prosedur harus
sederhana dan tidak berbelit-beli. Output dan outcome-nya
harus maksimal bagi kehidupan seluruh rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, Dewan Perancang Partai Nusantara Bersatu, meminta agar lembaga antirasuah terus
menggalakkan program pencegahan korupsi. Sehingga, kedepan KPK bisa
mengantisipasi terjadi tindak pidana korupsi dan berhasil menyelamatkan
kerugian keuangan negara. Pasalnya, pencegahan korupsi merupakan suatu momentum
yang penting. Apabila yang dilakukan hanya penegakan hukum dan mengatasi
dampaknya, maka artinya korupsi sudah lebih dahulu terjadi. Potensi kerugian
negara akan lebih besar dan lebih sulit untuk diselamatkan.
Sebagaimana dilaporkan oleh Bisnis.com pada 18 Oct 2019,
kerugian akibat tindakan korupsi yang tertangani mencapai angka Rp200 triliun.
Tindakan tersebut juga akan mengancam sejumlah rencana pembangunan nasional.
Berdasarkan hasil riset para ekonom dalam rentang waktu 2001 hingga 2015, angka
kerugian akibat tindakan korupsi di Indonesia telah menembus Rp203,9 triliun.
Riset tersebut dilakukan oleh sejumlah ekonom dari berbagai instansi. Sedangkan
pfoyeksi kerugian korupsi secara keseluruhan minimal berada pada kisaran 2,5
kali dari angka kerugian awal.
Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada
Rimawan Pradiptyo mengatakan angka tersebut baru mencakup kerugian akibat
korupsi yang telah ditangani KPK. "Angka real-nya saya yakin akan
jauh lebih besar dari Rp200 triliun, karena biaya lain seperti opportunity
loss tidak terhitung jumlahnya," katanya saat ditemui di
Jakarta pada Jumat (18/10/2019) siang.
Korupsi termasuk kategori extraordinary crime yang berdampak
buruk pada kehidupan sosial maupun ekonomi. Kerugian Negara Akibat
Korupsi di Indonesia mengakibatkan melambatnya pertumbuhan
ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan, serta
meningkatnya ketimpangan pendapatan. Bahkan korupsi juga dapat
menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara.
Kinerja KPK Melemah ?
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik
sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap melunak terkait
penanganan kasus korupsi. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, masyarakat
saat ini seperti dipaksa berdamai dengan kinerja pimpinan KPK yang dinilai tak
ideal.
"Situasi KPK saat ini memang sedang memasuki era new normal. Ini disebabkan oleh struktur Pimpinan KPK yang kerap menghasilkan kontroversi sampai pada perubahan regulasi yang merusak sistem kelembagaan KPK itu sendiri," kata Kurnia melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2020).
Management of Soul
Workshop
Berdasarkan pengamatan dan penelusuran Dewan Perancang
Partai Nusantara Bersatu, setidaknya ada 10 hal yang menyebabkan masih maraknya
korupsi di Indonesia. Tindakan korupsi bukanlah hal yang berdiri sendiri.
Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang sifatnya kompleks dan biasanya
terjadi secara terselubung.
Faktor-faktor penyebab bisa dari internal pelaku-pelaku korupsi, tetapi bisa juga bisa berasal dari situasi lingkunan yang kondusif yang memungkinkan bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Berikut ini adalah aspek-aspek penyebab seseorang melakukan korupsi :
- Beragama Tanpa Spiritualitas,
- Tidak Punya Kendali Diri dan Lemahnya Moral serta Rusaknya Akhlak,
- Gaya Hidup Konsumtif, Mewah dan Boros,
- Keserakahan dan Kesempatan serta lemahnya Pengawasan berkelindan dalam ruang dan waktu bersamaan,
- Lemahnya Keteladanan Pimpinan,
- Belum Ada Program Pendidikan & Pelatihan Anti Korupsi yang Holistik untuk Aparatur Sipil Negara dari Jajaran terendah sampai ke tingkat Menteri,
- Kurangnya Transparansi dalam Pengelolaan Anggaran Proyek Pemerintah,
- Manajemen Cendrung Menutupi Korupsi di Organisasi,
- Lemahnya Aspek Undang-undang,
- Lemahnya Penegakan Hukum Bagi Koruptor Kerah Putih.
Bila kita cermati kesepuluh aspek penyebab korupsi di
atas, maka yang dominan adalah unsur manusianya itu sendiri. Kesemuanya itu
berkaitan erat dengan Kualitas Religius dan Spiritual, Kendali Diri dan Moral.
Karena itulah, Dewan Perancang Partai Nusantara Bersatu menawarkan Program
Pelatihan Management of Soul sebagai solusinya.
Melalui Management of Soul Workshop, para peserta akan dididik dan dilatih untuk melakukan Manajemen diri (self management). Program ini sudah 27 tahun dikembangkan oleh Majelis Dakwah Al-Hikmah. Sehingga sudah banyak yang merasakan manfaatnya. Program ini sangat diperlukan bagi mereka yang berada di lingkungan profesional maupun dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Manajemen diri merupakan teknik pengendalian diri terhadap pikiran, ucapan, dan perbuatan yang kita lakukan, sehingga membantu diri menghindari hal-hal yang tidak baik dan peningkatan perbuatan yang baik dan benar. Manajemen diri juga menuju pada konsistensi dan keselarasan pikiran, ucapan dan perbuatan sehingga apa yang dipikirkan sama dan sejalan dengan apa yang diucapkan dan diperbuat. Integritas seperti inilah yang diharapkan akan timbul dalam diri para praktisi manajemen diri. Sehingga mereka bisa terhindar dari praktek korupsi.
Insya Allah, Dengan upaya pencegahan korupsi dari diri sendiri
ini, semoga praktek korupsi di negeri ini akan semakin berkurang. Mari kita
bersama cegah korupsi, dimulai dari diri sendiri, dari keluarga kita, dan dari
sekarang. (az)