Oleh : Seto Resmiantoro
SKJENIUS.COM, JAKARTA.-- Hukum Negara dibuat oleh lembaga, bukan oleh perorangan / individu, berisi degradasi, kombinasi, modifikasi dan sinergi dari agama dan budaya / adat. Hukum berisi hal hal yang harus dipatuhi dan yang harus dihindari / tidak boleh dilanggar, yang bersifat MENGIKAT. Hukum harus ditegakkan, dan bersifat MEMAKSA.
Bicara hukum, tidak bisa terlepas dengan HAM, karena hukum untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat / negara/ dunia, agar tidak bersinggungan antar manusia / kepentingan yang satu dengan lainya berdasarkan norma yang disepakati
Karena adanya keseimbangan hukum dan HAM, mengimplikasikan perlunya keseimbangan Kedaulatan Hukum dan Kedaulatan Rakyat dalam rangka Kedaulatan Negara.
Indonesia merupakan Negara Kesatuan, berbentuk Republik, berdasarkan hukum, yang berlandaskan Pancasila 18 Agustus 1945 dan UUD 1945 asli, menganut Sistim Demokrasi Pancasila, karena kondisi geografi dan demografi yang beraneka ragam
Banyak diantara kita yang belum paham tentang HTI dan Khilafah, bahkan cenderung menyamakan dan terhantui. HTI adalah Organisasi / Badan, sedangkan Khilafah adalah sistim kepemimpinan / hukum Islam. Saya tidak membahas HTI karena saya bukan HTI
Sedangkan Khilafah, saya harus memahamkan kepada saudara saudaraku umat Islam yang belum paham, juga saudara saudaraku diluar umat Islam, karena khilafah sesungguhnya sistim kepemimpinan / hukum islam yang dianut dan melekat pada darah daging setiap umat islam
Masalahnya bagaimana menerapkan hukum ini di alam Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Sebenarnya tidak perlu dimasalahkan lagi tentang khilafah. Kenapa ?
Tiap agama, mempunyai sistim kepemimpinan / hukum masing masing, contoh :
- Agama Islam menggunakan Sistim Kepemimpinan / hukum Khilafah,
- Agama Kristen menggunakan Sistim Kepemimpinan / hukum Tri Nata,
- Agama Hindu menggunakan sistim kepemimpinan / hukum Siddhartha Gautama
Contoh sederhana sistim kepemimpinan / hukum khilafah , adalah : Berketuhanan Yang Maha Esa, keadilan sosial, kerukunan hidup / persatuan, perserikatan / permufakatan, tidak boleh hutang, tidak boleh riba, hidup damai, saling menghormati, toleransi dll
Jadi oleh para tokoh tokoh agama yang di Indonesia, dulu saat merumuskan Pancasila sudah dibahas, diurai dan disepakati tentang tuangan sistim kepemimpinan / hukum agama masing masing yang diakumulasi seperti apa yang telah tersurat dalam butir butir Pancasila itu
Jadi, bagi umat Islam tidak perlu takut atau bingung jika dikatakan penganut khilafah, karena memang lahir dan menjadi umat Islam yang otomatis berdarah dan berdaging Islam yang berkhilafah. Tidak ada makna yang jelek, berbahaya atau tragis tentang khilafah yang ada di Indonesia.
Sangkaan, dugaan dan tudingan miring terhadap kata khilafah, adalah akibat tidak memahami makna khilafah itu sendiri atau sengaja mengaburkan dan menjerumuskan makna khilafah yang sesungguhnya
Jadi sekali lagi, tolong bagi bangsaku yang beraneka ragam ini, tetaplah berdiri tegak dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika, dan tidak perlu mengedepankan mayoritas dan minoritas dengan segala kelebihannya, karena hal itu akan menyebabkan saling membentur sesama anak bangsa ini melalui agama baik internal atau eksternal, sehingga bisa memecah belah persatuan dan kesatuan kita.
Juga saya menghimbau kepada semua pihak, terutama aparat pemerintah sebagai pengelola dan pembina bangsa, jangan lagi mengangkat tinggi tinggi secara negatif tentang khilafah ini, jangan benturkan Pancasila dengan agama, Pancasila dengan Khilafah, justru marilah bersama sama kita mengerem agar kesalah pahaman ini tidak berkepanjangan dan tidak barlarut larut.
Khilafah adalah sistim kepemimpinan /hukum islam, sedangkan Kholifah adalah manusianya yang menjalankan sistim kepemimpinan / hukum Islam itu. (Jakarta, Minggu, 27 Agustus 2020)
___________________
Seto Resmiantoro : Pemerhati Pertahanan dan Keamanan NKRI.