-->
logo

Raja dan Sultan Go Politik : Peran Strategis Kerajaan dan Kesultanan dalam Merawat NKRI

Hot News

Hotline

Raja dan Sultan Go Politik : Peran Strategis Kerajaan dan Kesultanan dalam Merawat NKRI

SKJENIUS.COM, Cikarang. -- MIRIS! Setelah 75 tahun merdeka dari kolonialisme, namun para Raja dan Sultan, Yogyakarta dan Paku Alam, justru belum mendapatkan tempat dan peran yang strategis secara formal dan konstitusional dalam bingkai NKRI. Bahkan, Revitalisasi Kerajaan dan Kesultanan yang ada diberbagai daerah pun mendapat aral dan kendala yang cukup berat.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Dewan Perancang Pembentukan Partai Nusantara Bersatu, KGPH Eko Gunarto Putro, Mda dalam Diskusi bertajuk "Revitalisasi Kerajaan dan Kesultanan se Nusantara dalam Bingkai NKRI," yang diselenggarakan oleh Dewan Perancang Partai Nusantara Bersatu di Pendopo Al-Hikmah, Cikarang, Jawa Barat. "Kepentingan politik daerah, intervensi lembaga adat bentukan pemerintah, dinamika terkini paguyuban Kerajaan/Kesultanan di Nusantara hingga konflik silsilah dalam internal keluarga Sultan, masih menjadi faktor yang mewarnai upaya revitalisasi tersebut," imbuh Kangjeng Eko.

Sebagai contoh Kangjeng Eko menyebutkan, ada sebuah Kesultanan Melayu di sebuah Propinsi di Sumatera, Sultan yang baru memang telah dilantik sedari 2012, namun eksistensinya belum mendapat tempat dan pengakuan layak dalam kehidupan masyarakat di Provinsi tersebut. "Sultan terpilih bahkan melakukan ‘perlawanan’ terhadap Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi itu dan pemerintah daerah di masa Gubernur yang tidak bisa saya sebut namanya, bahkan mungkin hingga pemerintahan sekarang, sehingga belum ada sama sekali pertemuan untuk membahas upaya revitalisasi Kesultanan Melayu tersebut”, katanya.

Padahal, menurut Kangjeng Eko, Kerajaan dan Kesultanan mempunyai peran strategis sebagai penyejuk hati rakyat serta pendamai pertikaian para elite politik dalam memelihara dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia di masa kini dan masa lampau.

"Tidak pernah dalam sejarah dunia sebelumnya, ketika keadaan terjajah, kemudian para penguasa lokal atau raja-raja di seluruh nusantara begitu mudah dan ikhlas menyerahkan kekuasaan mereka dengan segala konsekuensi konstitusionalnya kepada suatu negara baru yang baru sekedar nama pada saat itu," ujar Kangjeng Eko.

Dipaparkan oleh Ketua Dewan Perancang Pembentukan Partai Nusantara itu, bahwa uang sebesar 13 juta gulden tentu saja bukan jumlah yang kecil. Jika ditakar dengan ukuran sekarang, nominalnya kira-kira setara 69 juta euro atau lebih dari 1 triliun rupiah. Segepok uang itulah yang diberikan secara cuma-cuma oleh Sultan Syarif Kasim II kepada Presiden Sukarno.

"Tak hanya itu, Syarif Kasim II juga tidak segan-segan menyerahkan mahkota dan nyaris seluruh kekayaannya. Ini dilakukan sebagai penegas bahwa Kesultanan Siak Sri Inderapura yang dipimpinnya meleburkan diri ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," paparnya.

Maka sudah sepantasnyalah, kata Kangjeng Eko, pemerintah memberikan tempat dan peran kepada para pewaris Kerajan dan Kesultanan se Nusantara dalam arena politik dan pemerintahan, sebagai utusan daerah dalam Dewan Perwakilan Daerah (DPD), duduk dalam Wantimpres serta diberikan dana khusus dalam APBN dan APBD untuk mengembangkan Adat dan Budaya di wilayahnya masing-masing.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengajak para Raja dan Sultan untuk Go Politik agar bisa memperjuangkan hak dan peran Beliau-beliau Paduka Yang Mulia itu secara Konstitusional bersama Partai Politik yang kita dirikan bersama," ujat Ketua Dewan Perancang Pembentukan Partai Nusantara Bersatu.

Pasalnya menurut Kangjeng Eko, UUD 45 membuka peluang kepada NKRI untuk mengakui Kerajaan dan Kesultanan secara formal eksistensinya di Indonesia, dan masuk dalam hierarki pemerintahan berdasarkan konstitusi. Pengakuan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi: “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”

Pengakuan Atas Hak Ulayat Raja dan Sultan

Kanjeng Eko menguraikan, Kasultanan sebagai badan hukum merupakan subjek hak yang mempunyai hak milik atas tanah Kasultanan. Tanah Kasultanan meliputi tanah keprabon dan tanah bukan keprabon yang terdapat di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah kesultanan atau kerajaan tersebut. Namun sayangnya, sebagian besar tanah kerajaan itu sempat dirampas Belanda untuk perkebunan maupun pembangunan kota.

“Tapi, ironisnya tanah ulayat itu tidak kembali ke Kerajaan dan Kesultanan, tetapi sudah beralih status menjadi tanah milik negara. Negara pun tidak memberikan kepada rakyat kecil, tetapi kepada pemilik perusahaan perkebunan", imbuh Kangjeng 

Padahal, kata Kangjeng Eko, ada ketentuan hukum adat yang berlaku di tenagah masyarakat adat Nusantara, sebagaimana disebutkan dalam pepatah ninik mamak di Minangkabau, yaitu kabau pai kubangan tingga (red-‘kerbau pergi kubangan tinggal’)". Hal ini, merupakan suatu perumpamaan atau analogi bila seekor kerbau meninggalkan kubangan, maka kubangan itu kembali kepada si pemilik kubangan.

"Maknanya, semasa Belanda menjajah, maka mereka “berkubang” di Tanah Ulayat Adat Nenek Moyang kita. Maka, ketika si penjajah angkat kaki dari Bumi Nusantara, seharusnya “kubangan” itu kembali kepada pemilik, yakni Pewaris Tanah Ulayat,"  tegas Kangjeng Eko.

Namun demikian, Kangjeng Eko menjelaskan, para Raja dan Sultan tentu saja menyadari bahwa negara kita tidak lagi menganut sistem kerajaan, tetapi demokrasi. Maka, peran strategis yang diperjuangkan sekarang ini, diutamakan kepada upaya pelestarian adat dan budaya, yang bersumber dalam tradisi panjang masing-masing Kerajaan dan Kesultanan.

“Tentu ini bukan pekerjaan mudah. Butuh tenaga, pikiran, kerjasama berbagai pihak, dan keihlasan serta dana yang besar untuk mewujudkannya. Karena itulah diperlukan perhatian serius dari pemerintah pusat dan daerah untuk melestarikan dan merevitalisai peran strategis Kerajaan dan Kesultanan dalam Menjaga NKRI," pungkas Ketua Dewan Perancang Pembentukan Partai Nusantara itu. (az).



This blog is created for your interest and in our interest as well as a website and social media sharing info Interest and Other Entertainment.