Fakta demokrasi adanya kotak kosong dalam kontestasi politik adalah kemunduran kualitas demokrasi dan tumpulnya kaderisasi Parpol. Jika berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.100/PUU-XIII/2015 pada tanggal 29 September 2015 telah memberikan legalitas dan ruang bagi calon tunggal diperbolehkan maju sebagai bakal calon kepala daerah dalam Pemilukada. Apalagi Pemilukada akan dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020 di 270 daerah. Pemilukada serentak ke-4 sejak Pemilukada ke-1 tahun 2015. Berkaitan dengan adanya hak konstitutional warga negara dalam proses demokrasi. Uji materi dari UU No. 1 Tahun 2015 jo UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota adalah dogma inti putusan MK tersebut.
Putusan MK adalah semangat “demokratis” dalam konstitusi adalah hak “dipilih dan memilih” tidak boleh ada halangan apa pun. MK juga memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi kekosongan hukum. Perlu dicermati khusus berkaitan dengan calon tunggal, secara redaksional istilah kotak kosong kemudian bertransformasi ke redaksional “setuju” dan “tidak setuju” merupakan open legal policy dari positif legislator yaitu DPR dalam pembuatan UU. Pun bagi KPU memberikan tafsir dalam pemaknaan redaksional tersebut agar dapat dimaknai lebih mudah dalam hal teknis. Dapat dijalankan dengan rmudah khususnya bagi pemilih agar tidak bingung.
Jalan Historis
Dalam hal konteks historis, pernah terjadi dalam Pemilukada tahun 2018 saat pemilihan calon Wali Kota Makasar. Bagi yang tidak setuju atau lebih banyak kotak kosong yang menang. Jumlah calon tunggal kalah jauh dari yang tidak setuju. Calon tunggal tersebut juga mengajukan gugatan ke MK. Sepintas secara umum terjadi kekosongan di daerah tersebut. Melalui Kemendagri ditunjuk sebagai pejabat sementara. Kemendagri ini jika merujuk dari pola otonomi daerah adalah perwakilan pemerintahan pusat. Sudah keniscayaan memberikan cantolan legalitas agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.
Agar tidak terjadi vacum of law, maka proses Pemilukada dapat dilanjutkan pada periode Pemilukada selanjutnya. Berkaitan dengan hal ini MK juga telah memberikan tafsir terhadap frasa “pemilihan berikutnya” dari Pasal 54D ayat (2) UU Pemilukada (No.10 Tahun 2016) agar dapat ditindak lanjuti KPU sebagai penyelenggara teknis terhadap proses Pemilukada yang terulang akibat kotak kosong yang menang.
Jika bertolak perjalanan historis tentang kotak kosong dari Pemilukada tahun 2018, maka tahun ini di beberapa daerah akan ada indikasi terulang realita tersebut. Khusus di Solo adalah barometer menjadi pusat perhatian publik tahun ini. Hal ini mengingat ada anak Presiden yang akan mencalonkan diri sebagai bakal calon Wali Kota. Peta koalisi Parpol dari perebutan 45 kursi DPRD mayoritas mendukungnya. Ambang batas sebesar 20% dari jumlah kursi sudah didapatkan (Pasal 40 ayat (1) UU Pemilukada) sebagai syarat pencalonan. Sah secara legalitas karena telah ada putusan MK. Popularitas pun juga telah dikenal publik sebagai modal awal untuk ikut kontestasi. Lalu persoalan kapabalitas?. Ini adalah pertanyaan publik. Apakah mampu atau tidak?. Ketika terkesan memanfaatkan nama publik dan jaringan kekuasaan saja?. Apalagi jika dikatakan sebagai aji mumpung dan coba-coba dalam ajang demokrasi. Seorang pemula dalam kontestasi. Publik akan menanti dan menunggu hasilnya nanti akan seperti apa?.
Tolak Ukur Demokrasi
Demokrasi yang mencakup ruang lingkup prosedural dan substansial sangat identik dengan barometer terlaksananya sebuah kontestasi dapat dikatagorikan berkualitas atau tidak. Tolak ukur demokrasi dapat diukur dengan melihat kualitas prosedural dan substansial. Secara prosedural memang tahapan Pemilukada Tahun 2020 ini mengalami kemunduran dari jadwal awal karena adanya Pandemi Virus Korona. Bahkan pemerintah mengeluarkan Perppu sebagai payung hukum agar Pemilukada dapat terlaksanakan dengan berbasis kepastian hukum.
Disisi lain secara substansial proses Pemilukada ini dapat dilihat dari peserta konstestasi yaitu para bakal calon kepala daerah. Hal ini disebabkan juga oleh peran serta dari Parpol dalam menentukan kualitas dari para bakal calon kepala daerah tersebut. Keikut sertaan para bakal calon kepala daerah ini dapat berasal dari Parpol dan non Parpol (independent)/perseorangan. Bahkan dalam keadaan tertentu tidak ada lawan bagi bakal calon kepala daearah tertentu. Dengan adanya calon tunggal ini, maka kontestasi dari ukuran demokrasi sangat buruk. Mengalami kemunduran dan tidak memiliki pendidikan politik yang baik bagi masyarakat.
Politik Dinasti
Pemaknaan politik dinasti identik dengan hubungan kekeluargaan. Persaudaraan dalam keluarga. Saling regenerasi dalam pencalonan jabatan politik. Berkaitan dengan hak dipilih seorang warga negara secara legalitas telah diberikan payung hukum oleh MK melalui putusan MK No.33/PUU-XIII/2015 berkaitan dengan garis sedarah dengan incumbant dan petahana.
Dalam perspektif legalitas hukum memang sah dan boleh, akan tetapi perlu dicermati politik dinasti berpotensi menimbulkan ketidak sehatan dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Hasil dari koalisi kekeluargaan menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang. Indikasi abuse of power sangat rentan terjdi. Jabatan publik berpotensi dengan conflict of interest. Jabatan publik pun juga sangat rentan dengan bisnis dan dimanfaatkan untuk keluarga. Dalam keadaan ini, integrity of manner dari pejabat publik dalam artian kepala daerah merupakan faktor utama agar tetap dapat berjalan good governance dan clean govermant dalam pemerintahan daerah.
Kaderisasi Parpol
Adanya potensi dalam Pemilukada tahun 2020 para calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong jelas mengindikasikan kaderisasi Parpol masih dipertanyakan. Apakah terjadi kebuntuan perkaderan? Ataukah memang tidak ada kader yang berkualitas untuk kontestasi?. Berkaitan dengan ini memang menjadi tugas bagi Parpol untuk mengadakan regenerasi perkaderan agar tercipta kader-kader yang berkualitas.
Dengan ini, maka dapat disiapkan jika ada proses kontestasi baik dari tingkat lokal berupa Pemilukada dan dari tingkat nasional berupa Pemilu dan Pilpres. Kaderisasi ini merupakan tolak ukur utama bagi terciptanya kualitas demokrasi. Hal ini disebabkan mengingat Parpol adalah bagian dari infra struktur politik.
Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5 Tahun 2020 atas revisi PKPU No.15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilukada Tahun 2020 masih banyak kesempatan bagi Parpol dalam menetapkan bakal calon kepala daerah yang akan diusung. Apakah dari internal Parpol sendiri, dari luar (independent)/perseorangan atau bahkan koalisi dengan Parpol lain?. Setiap Parpol memiliki kedaulatan masing-masing untuk menentukan para kadernya yang akan maju dan kebijakan strategis politiknya. Dari PKPU tersebut, masih tanggal 4-6 September 2020 baru pendaftaran. Proses penetapan calon yang resmi akan maju dalam kontestasi demokrasi tingkat lokal Pemilukada Tahun 2020 masih tanggal 23 September 2020. Sehatkah demokrasi Indonesia nanti?. Jika masih terdapat banyak calon tungggal melawan kotak kosong?. Kita tunggu bersama.
Penulis:
Z.Saifudin, S.H.,M.H
(Mas Say)
Akademisi/Pakar Muda Hukum Tata Negara dan Praktisi/Constitutional Lawyer/Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners