Padang, SKJENIUS.COM.- Menanggapi maraknya kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak dengan modus iming-iming pekerjaan bergaji tinggi melalui aplikasi media sosial. Ditengah - tengah kondisi pademi Covid -19 seharusnya masyarakat tetap berada di rumah.
Berdasarkan imformasi dari masyarakat, Hari Sabtu Tanggal 18 juli 2020 ke Polda Sumbar. Berdasarkan imformasi tersebut Satake menjelaskan Melalui unit perlindungan Perempuan dan Anak(UPPA) Subdit IV Ditreskrimumnya berhasil megungkap kasus Tindak Pidana Eksploitasi dan perdagangan Orang .
Dengan menangkap seorang laki- laki dengan inisial D.E.P (26 ) dengan diterbitkan Surat Penahanan Han /34/VII/ 2020 tgl 19 juli 2020.di sebuah Hotel Axana yang berada di kota Padang.
Sementara dua orang wanita AN panggilan saja bunga umur 16 tahun dan T. F. P umur 19 tahun yang di suruh oleh D.E.P. untuk melayani hubungan badan dengan dua orangTamu. Sekarang mereka dititipkan ke Panti sosial karya wanita (PSKW) Andam Dewi Kabupaten Solok untuk dilakukan rehabilitasi.
Kapolda Sumbar melalui Kabid Humasnya Kombes pol Satake Bayu Sik.M.Si, menyampaikan kepada Surat Kabar Jenius ketika Jumpa Pers di lantai empat Polda Sumbar, membenarkan keberhasilan pihak Polda Sumbar mengungkap kegeraman dan keprihatinan atas peristiwa tersebut.
“Sesuai amanah dalam Undang-Undang, memastikan anak-anak korban mendapatkan pelayanan yang baik . Serta pelaku mendapatkan pemberatan hukum maksimal sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegas Satake
Pasalnya, anak yang menjadi korban eksploitasi seksual hingga diperjualbelikan demi rupiah dengan tambahan berbagai perlakuan salah yang tidak manusiawi dari para pelaku.
Berbagai kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak yang mencuat ke publik selama kurun waktu Januari hingga Juli 2020, menjadi alarm bagi semua pihak untuk mengoptimalisasi fungsi pencegahan dan perlindungan terhadap anak.
Sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Saya menyayangkan peristiwa yang terjadi. Kita bangga pihak kepolisian cepat merespon dan melindungi anak,” katanya.
Sigap memenuhi hak anak, serta tentunya masyarakat yang ikut serta melaporkan kejadian-kejadian di lingkungan tempat tinggalnya. “Saya harap semua pihak dapat berkontribusi dan bersinergi. Karena melindungi anak-anak adalah tugas semua orang, tugas kita semua.
Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang,” tutur Satake.(mislinda).