-->
logo

Polda Sumbar Ungkap kasus Exploitasi Dan Perdagangan Orang

Hot News

Hotline

Polda Sumbar Ungkap kasus Exploitasi Dan Perdagangan Orang


Padang, SKJENIUS.COM.- Menanggapi maraknya kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak dengan modus iming-iming pekerjaan bergaji tinggi melalui aplikasi media sosial. Ditengah - tengah kondisi pademi Covid -19 seharusnya masyarakat tetap berada di rumah.


Berdasarkan imformasi dari masyarakat, Hari Sabtu Tanggal 18 juli 2020 ke  Polda Sumbar. Berdasarkan imformasi tersebut Satake menjelaskan Melalui unit perlindungan Perempuan dan Anak(UPPA) Subdit IV Ditreskrimumnya  berhasil megungkap kasus Tindak Pidana Eksploitasi dan perdagangan Orang .


Dengan menangkap seorang laki- laki dengan inisial D.E.P (26 ) dengan diterbitkan Surat Penahanan Han /34/VII/ 2020 tgl  19 juli 2020.di sebuah Hotel Axana yang berada di kota Padang.

 

Sementara dua orang wanita AN panggilan saja bunga umur 16 tahun dan T. F. P umur 19 tahun  yang di suruh oleh D.E.P. untuk melayani  hubungan badan dengan dua orangTamu. Sekarang mereka dititipkan ke Panti sosial karya wanita (PSKW) Andam Dewi Kabupaten Solok untuk dilakukan rehabilitasi.


Kapolda Sumbar melalui Kabid Humasnya Kombes pol Satake Bayu  Sik.M.Si, menyampaikan kepada Surat Kabar Jenius  ketika Jumpa Pers di lantai empat Polda Sumbar, membenarkan keberhasilan  pihak Polda Sumbar mengungkap kegeraman dan keprihatinan atas peristiwa tersebut. 


“Sesuai amanah dalam Undang-Undang, memastikan anak-anak korban mendapatkan pelayanan yang baik . Serta pelaku mendapatkan pemberatan hukum maksimal sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegas Satake


Pasalnya,  anak yang menjadi korban eksploitasi seksual hingga diperjualbelikan demi rupiah dengan tambahan berbagai perlakuan salah yang tidak manusiawi dari para pelaku. 


Berbagai kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak yang mencuat ke publik selama kurun waktu Januari hingga Juli 2020, menjadi alarm bagi semua pihak untuk mengoptimalisasi fungsi pencegahan dan perlindungan terhadap anak.


 Sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saya menyayangkan peristiwa yang terjadi. Kita bangga pihak kepolisian  cepat merespon dan melindungi anak,” katanya. 


Sigap memenuhi hak anak, serta tentunya masyarakat yang ikut serta melaporkan kejadian-kejadian di lingkungan tempat tinggalnya. “Saya harap semua pihak dapat berkontribusi dan bersinergi. Karena melindungi anak-anak adalah tugas semua orang, tugas kita semua.

Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang,” tutur  Satake.(mislinda).



This blog is created for your interest and in our interest as well as a website and social media sharing info Interest and Other Entertainment.