-->
logo

Menakar Indikasi Kemarahan Presiden Jokowi Dalam Rapat Kabinet

Hot News

Hotline

Menakar Indikasi Kemarahan Presiden Jokowi Dalam Rapat Kabinet

Presiden Joko Widodo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa 11 Februari 2020. Sidang kabinet membahas antisipasi dampak perekonomian global. TEMPO/Subekti.

Kabinet Indonesia Maju periode II kepemimpinan Presiden Jokowi resmi terbentuk tepatnya tanggal 23 Oktober 2019. Legalitas dari Pasal 17 Konstitusi dan UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara merupakan umbrela act bagi Presiden dalam pengangkatan para Menteri Negara. Turunan aturan tersebut dapat berupa Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar adanya Wakil Menteri (ada 12) dan Staff khusus (ada 7). Kemudian ada lagi ornamen lain dalam irisan kabinet adalah Kantor Staff Presiden (KSP). Dulu ada UKP4 dan pasca pemerintahan Presiden Jokowi UKP4 dibubarkan. Gemuknya kabinet ini menjadi beban tersendiri bagi Presiden dalam mengelolanya. Khususnya jika dihadapkan pada keadaan tertentu seperti Pandemi sekarang ini.

Perdebatan dalam rapat kabinet

Polemik kejadian dalam rapat kabinet tanggal 18 Juni 2020 dan baru dipublikasikan tanggal 28 Juni 2020 menuai kontroversi publik. Indikasi tampak kemarahan Presiden Jokowi berkaitan dengan rendahnya serapan anggaran dari masing-masing kementerian. Pembacaan politik pun datang. Fakta tersebut terjadi lagi saat ada rapat kabinet dengan para Menteri Negara tanggal 7 Juli 2020. Dalam rapat kabinet terakhir ini ada indikasi kemarahan karena Work From Home (WFH) dianggap seolah-olah cuti. Bukan kerja sebenarnya dari rumah. Dapat multi perspektif dari sikap Presiden Jokowi ini. Khususnya menerka sikap dan kebijakan Presiden Jokowi akan seperti apa?. Apakah langkah yang dianggap extra ordinary? ada beberapa point yang terjadi dalam rapat kabinet tersebut.

Teguran terhadap kementerian

Tidak tanggung-tanggung bagi Presiden langsung menyebut pihak Kemenkes. Hal ini dapat dimaklumi karena kementerian yang paling dekat dengan kebijakan Pandemi. Sebenarnya ada juga kementerian lain yang dekat dengan kebijakan Pandemi ini. Ada Kemenkeu (keuangan APBN), Kemen PAN RB (birokrasi ASN), Kemendagri (Pemerintahan Daerah), Kemendes PPDT (penyaluran BLT), Kemensos (penyaluran BST), Kemendikbud (dunia pendidikan), Kemenkumham (pro dan kontra pelepasan Napi), dan Kemenko Maritim dan Investasi (polemik kedatangan WNA). Semua kementerian tersebut saling ada keterkaitan dalam penangan Pandemi. Domain kerjanya pun beda-beda.

Perpu

Langkah selanjutnya yang dianggap Presiden extra ordinary adalah bisa saja mengeluarkan Perpu. Selama masa Pandemi sudah dikeluarkan dua kali yaitu Perpu Pandemi dan Pemilukada. Semuanya dikeluarkan Presiden karena dianggap telah memenuhi klausula konstitusi “Kegentingan Yang Memaksa”, sehingga perlu dikeluarkan Perpu. Perpu ini dianggap dapat menyelesaikan berbagai masalah yang timbul di luar kewajaran penegakan hukum.

Pembubaran lembaga

Berkaitan ide pembubaran lembaga ini tidak boleh asal-asalan. Dapat dipertimbangkan legalitas termasuk efesiensi kelembagaan tersebut. Memang dapat dimaklumi pembebanan biaya negara dari APBN makin banyak yang dikeluarkan terhadap lembaga-lembaga. Pertimbangan lain non yuridis juga harus menjadi bahan evaluasi. Jika serta merta tanpa pertimbangan yang baik justru dapat menimbulkan dampak negatif bagi penegakan hukum.

Reshuffle

Kebijakan dengan reshuffle ini sangat wajar mengingat sudah hampir 1 tahun sejak kabinet terbentuk belum ada pergantian. Sedikit flash back, dalam pandangan Penulis setidaknya ada empat kali (4x) proses bongkar pasang kabinet di periode I Kabinet Kerja. Ada 2 kali bersifat real (Agustus 2015 dan Juli 2016). Hal ini didasarkan memang terlihat dari inisiatif Presiden dalam perombakan kabinet. Ada wajah baru. Ada juga yang cuma mengalami pergeseran posisi saja. Ada 2 kali karena keadaan tertentu (Januari dan Agustus 2018). Ada pergantian Mensos dan pengangkatan kepala KSP dan Pengisian jabatan Kemen PAN RB serta pergantian lagi Kemensos karena Mensos tersandung kasus korupsi. Pada Januari 2018 tersebut terjadi karena keadaan. Menteri mundur dan harus diisi dengan penggantinya dari Parpol koalisi. Selain itu juga terjadi karena perubahan peta politik menjelang Pemilu tahun 2019. Parpol yang semula mendukung dan berada dalam pemerintahan menjadi oposisi berada di luar pemerintahan karena berbeda pandangan saat Pilpres.

Tolak ukur kepatutan Presiden dalam kabinet

Konstitualitas
Berkaitan dengan ini jelas umbrella act dalam Pasal 17 Konstiusi dan UU Kementerian Negara merupakan jaminan hukum tertinggi bagi Presiden sebagai implementasi Hak Prerogatif. Hal ini berdampak Presiden memiliki daya tawar yang tinggi. Apalagi pertimbangan subyektif pun tidak akan terlihat jika sudah dilekatkan dengan Hak Prerogatif.

Sistem Presidential
Dalam Pasal 4 Konstitusi Presiden sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintah. Hal ini  memiliki dampak bahwa Presiden memiliki otoritas tinggi dalam mengelola negara. Mengingat Indonesia tipe demokrasi dengan multi Parpol. Apalagi suara mayoritas dipegang oleh pemerintah. Dengan suara mayoritas tersebut, maka Presiden memiliki kewenangan penuh dalam mengatur kabinet. Tinggal transaksional politik khususnya dengan para ketum Parpol. 

Strong Leadership
Dapat dilihat dari efektivitas visi dan misi Presiden untuk menelaah paling awal dan pertama dari kepemimpinan Presiden. Sudahkah tertransfer dengan baik pada para Menteri Negara?. Apakah Menteri Negara dianggap kurang memahami visi dan misi Presiden?. Bukankah Presiden memiliki tanggung jawab besar dalam mentransfer ide dan gagasan dalam visi dan misi Presiden?. Kabinet gaduh terkadang sering terjadi. Banyaknya beda pandangan antar menteri bahkan menteri dengan Presiden. Dalam keadaan ini siapakah yang salah?

Kabinet sering gaduh adalah linear lemahnya strong leadership. Hal ini sebagai indikato dari teori kepemimpinan. Untuk menelaah hal ini Penulis membagi dalam tiga (3) tipe kepemimpinan. Pertama, Great Man Theory Oleh Thomas Carlyle. Pada teori ini menekankan kepemimpinan lahir dari tempaan dan ujian serta tekanan dalam berbagai keadaan. Pemimpin harus menjadi garda terdepan dalam keadaan apa pun. Kedua, Trait Theory Oleh McCall dan Lombardo. Pada teori ini erat kaitannya dengan manajemen emosional dan intelektual pempimpin. Harus berani mengakui kesalahan. Tanpa harus dibebankan pada bawahannya. Tidak boleh menyalahkan bawahannya. Ketiga, Behavioural Theory. Pada teori ini erat kaitannya dengan etika seorang pemimpin. Harus paham waktu dan tempat dalam menegur bawahannya. Jangan dijadikan kambing hitam dan pelampiasan kemarahan jika dalam suatu birokrasi terjadi keadaan yang genting tidak sesuai harapan. Hal ini mengingat bahwa visi dan misi Presiden adalah sebagai acuan utama bagi setiap Menteri Negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Kebijakan taktis reshuffle kabinet
Dalam sebuah buku terjemahan dari David Runciman oleh Toni Setiawan berjudul “Political Hypocrisy: The Mask of Power From Hobbes to Orwell and Beyond” (David Runciman, 2012: 201). Menurut John Morley dalam sebuah buku berjudul “On Compromise” dijadikan dasar ambisi politik. Ada dogma berupa “kemenangan semangat politik”. Dia mengartikannya sebagai ketertinggalan prinsip dan kesiapan politikus terhadap setiap garis untuk bersembunyi dan berkompromi dalam Parpol.

Dalam analisa selanjutnya, Penulis mempertanyakan, mungkinkah suatu Parpol demokratis dapat melaksanakan suatu kebijaksanaan yang demokratis?. Mungkinkah suatu Parpol revolusioner dapat melaksanakan kebijakan yang revolusioner juga? (Ichlasul Amal, 2012: 41). Selanjutnya dalam ? (Ichlasul Amal, 2012: 43). Disebutkan Parpol yang dipandang sebagai suatu entitas dan mekanisme tidak selalu dapat teridentifikasikan dengan totalitas anggotanya. Dalam suatu Parpol tidaklah jelas apakah kepentingan massa yang bergabung membentuk Parpol akan selaras dengan kepentingan birokrasi yang menjaga personafikasi Parpol tersebut?. Dalam situasi politik tertentu kepentingan ini dapat menuntut kebijakan yang defensif dan bahkan reaksionaer apabila kelas pekerja menuntut kebijakan yang tegas dan agresif.

Berkaitan dengan  konstelasi politik yang menyelubungi Hak Prerogatif Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Menteri Negara sangat tergantung keadaan. Kebijakan yang dianggap gagal berkaitan dengan pengambilan kebijakan Pandemi. Bisa juga yang dianggap tidak sejalan dengan visi dan misi Presiden. Ada juga yang tidak merealisasikan program kerja dengan baik. Berkaitan dengan ini, menurut Penulis setidaknya ada ada tolak ukur bagi Presiden untuk melakukan kebijakan reshuffle atau tidak sama sekali. Kementerian yang dekat dengan kebijakan penanganan Pandemi ada sejumlah Kementerian Negara yang dekat dengan proses penanganan Pandemi ini. Sebut saja Kemenkes, Kemenkeu, Kemen PAN-RB, Kemendagri, Kemendes PPDT, Kemensos, Kemendikbud, Kemenkumham, dan Kemenko Maritim dan Investasi. Kementerian tersebut ada yang bersifat teoretis membuat norma hukum. Pun juga yang berkaitan dengan kebijakan taktis di lapangan.

Kementerian non Parpol

Kebijakan Presiden dalam mengangkat Menteri Negara berasal dari kalangan profesional dan Parpol. Bisa jadi kementerian yang di luar Parpol akan rentan kena reshuffle. Kementerian dari non Parpol ini bagi Presiden akan lebih jauh dari sandra politik. Presiden tidak merasa memiliki beban dan balas budi politik. Presiden dengan keadaan ini akan lebih leluasa untuk melakukan pergantian Menteri Negara.

Kementerian yang sulit direshuffle

Jika merunut dari peta dan konstelasi politik suka tidak suka ada indikasi Kementerian Negara yang sudah paten tidak akan diganti. Bukan rahasia umum berkaitan dengan hal ini. Barometer keadaan ini adalah kedekatan dengan Presiden. Parpol penguasa. Pun bagi Parpol yang mayoritas di parlemen. Ini bisa menghambat dan akan menjadi indikasi potret baik dan buruknya kinerja Kementerian Negara di bawah Presiden. Walau banyak pihak, publik dan bahkan lembaga survey ada indikasi Kementerian Negara tertentu harus diganti. Dengan faktor ini akan gagal diganti oleh Presiden. Sangat merugikan bagi citra Presiden. Terlihat sangat tersandra. Dalam keadaan inilah strong leadership bagi Presiden dalam menerapkan Hak Prerogatif sangat diperlukan demi keutuhan dan citra baik kabinet.


Penulis:
Z.Saifudin, S.H.,M.H
(Mas Say)

Akademisi/Pakar Muda Hukum Tata Negara, Praktisi/Constitutional Lawyer/Direktur Law Firm Pedang Keadilan, dan Penulis Buku “STRONG LEADERSHIP DALAM QUASI PRESIDENTIAL (Indonesia Negara Demokrasi Terbesar Dunia)”

This blog is created for your interest and in our interest as well as a website and social media sharing info Interest and Other Entertainment.