-->
logo

Larangan Beli Hewan Dan Hukum Berqurban

Hot News

Hotline

Larangan Beli Hewan Dan Hukum Berqurban


 oleh : Mislinda Hayati.S.Ag

 

SKJENIUS.COM, PADANG.— Hari Raya Idul Adha 2020 atau 10 Zulhijah 1441 H ditetapkan jatuh pada Jumat 31 Juli 2020 oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Penetapan Hari Raya Lebaran Haji ini termuat dalam maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 01/MLM/I.0/E/2020. 


PP Muhammadiyah juga menyampaikan: - Hari Arafah jatuh pada Kamis 30 Juli 2020 - 1 Zulhijjah 1441 H dimulai Rabu 22 Juli 2020 .Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya qurban, identik dengan ritual penyembelihan hewan qurban yang memiliki dua makna. Penyembelihan hewan qurban dilakukan pada hari Raya Idul Adha (10 Zulhijah), setelah sholat Idul Adha dan selama tiga hari tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijah. 


Di luar waktu tersebut, penyembelihan hewan untuk diberikan kepada banyak orang tidak dianggap sebagai qurban. Hewan yang akan disembelih untuk qurban, harus dipilih secara cermat saat membelinya. Sebab, ada syariat yang harus dijalankan, seperti harus jantan, sehat, dan berumur.untuk sapi dan kambing, umurnya adalah 2 tahun memasuki umur ke 3 tahun.Sementara, jika domba harus memasuki tahun ke 2, sedangkan unta telah genap 5 tahun dan memasuki tahun ke 6.


Empat larangan yang menyebabkan hewan tidak sah digunakan berqurban.

Perlu diperhatikan sebelum mencari atau membeli hewan qurban.Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Al-Bara bin Azib radhiyallahu anhu sebagai berikut:

  1. Hewan yang buta, buta sebelah, atau jelas butanya;
  2. Hewan yang sakit, dan nampak jelas sakitnya;
  3. Hewan yang pincang, dan sangat jelas pincangnya;
  4. Hewan yang sangat kurus, bahkan seperti tidak terlihat dagingnya.

Hukum qurban Secara Kolektif


Tiga jenis hewan yang akan diqurbankan, yakni unta, sapi, dan kambing, memiliki ketentuan yang berbeda beda.Unta dan sapi dapat dilakukan secara bersama-sama atau kolektif sebanyak tujuh orang, sementara kambing hanya satu orang saja.


Apabila tak mampu berqurban seekor sapi perorangan, membayar kolektif bersama-sama dengan tujuh orang merupakan solusinya.Selain itu, tidak ada larangan jika satu orang menyumbang seekor unta atau sapi kembali pada kondisi ekonomi masing-masing orang.


Hukum qurban dalam Islam secara kolektif juga diperbolehkan  juga pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW.Namun, terdapat ketentuan di dalamnya, misalnya saja pada kambing.Satu ekor kambing diperbolehkan disembelih untuk satu keluarga, tapi qurbannya atau penyebutan namanya tetap untuk satu orang saja.


"Pada masa Rasulullah SAW, ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya." (HR.Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa no. 1142).


Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu beliau mengatakan, "Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah SAW, lalu tibalah Hari Raya Idul Adha. Maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang."


Keutamaan hewan yang diqurbankan adalah unta, sapi, kambing domba, kambing kacang, qurban unta dan sapi kolektif. Tolak ukur urutan afdhaliyyah ini pertama dititikberatkan kepada sisi kuantitas daging. Sehingga, unta lebih utama dari sapi, sapi lebih utama dari domba, sebab lebih banyak daging yang dikurbankan.


Syekh Ibnu Hajar al-Haitami berkata: "Qurban yang paling utama adalah unta, sapi, domba, kambing kacang, unta kolektif kemudian sapi kolektif. Sebab masing-masing dari apa yang telah disebutkan lebih baik dari urutan setelahnya, maksudnya karakternya memang demikian." (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Minhaj al-Qawim Hamisy Hasyiyah al-Turmusi, juz 6, hal. 615, Dar al-Minhaj).


Tentunya umat muslim dapat memaknai ibadah Qurban sebagai jalan untuk berserah diri untuk segalanya kepada Allah SWT.Seperti yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim yang menyerahkan dan mengikhlaskan putranya untuk Allah SWT.


Selain mendekatkan diri pada Allah SWT, qurban juga dapat mendekatkan diri pada keluarga dan saudara.Menumbuhkan sifat berbagi, dan mengajarkan keikhlasan bagi yang menjalankannya.(Mislinda)



This blog is created for your interest and in our interest as well as a website and social media sharing info Interest and Other Entertainment.