https://www.instagram.com/p/CC1AGtNMJzR/?igshid=g5wt7lu93m0c
1. Memberikan jaminan bahwa tidak ada mahasiswa UNS yang mengalami putus kuliah dan/atau cuti sementara di semester gasal TA 2020/2021 akibat terkendala biaya pembayaran UKT di masa pandemi Covid-19.
2. Menuntut UNS untuk selalu terbuka dalam hal penyampaian aspirasi dari mahasiswa dalam upaya perumusan kebijakan kampus.
3. Menuntut UNS untuk membuka transparansi keuangan dan menjelaskan secara detail komponen penggunaan serta penyusunan UKT di masa pandemi.
4. Menuntut UNS memberikan potongan UKT secara merata sebesar persentase tertentu kepada mahasiswa UNS (Sekolah vokasi, S1 reguler, S1 transfer, Profesi, dan Pascasarjana) untuk semester gasal TA 2020/2021.
5. Menjamin mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT akibat COVID-19 dapat diterima sepenuhnya serta menjamin adanya verifikasi yang jujur dan bertanggung jawab tanpa mempersulit proses pengajuan mengingat hampir seluruh mahasiswa UNS terkena dampak pandemi global.
6. Menuntut jaminan implementasi pembebasan UKT bagi mahasiswa akhir secara menyeluruh sesuai Peraturan Rektor Nomor 18 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tanpa dikenai seleksi lagi ditingkat program studi dan fakultas.
7. Menuntut UNS melakukan kebijakan sanggah UKT akibat COVID-19 kepada mahasiswa baru 2020 untuk seluruh jalur masuk, diberlakukannya kembali SPI Rp.0, serta menolak diterapkan kebijakan golongan UKT 3 teratas pada jalur SM.
8. Kampus menjamin kebebasan mimbar bebas akademik seperti berpendapat, berekspresi, berkumpul, dan termasuk menjamin keamanan dari tindakan sexual harassment untuk semua civitas akademika.
9. Meninjau ulang keberjalanan kuliah daring dari segi efektivitas, menjamin peningkatan fasilitas kesehatan mental, menolak pemadatan kuliah diterapkan kembali, serta menjamin bantuan pulsa dan logistik diberikan secara merata dan berkala.
10. Meminta UNS untuk menerapkan kembali kebijakan komponen biaya jaket almamater bagi mahasiswa baru sudah include UKT karena dinilai melanggar Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
(khz)