-->
logo

1.8 M, Kasus Dugaan Korupsi Incenerator Payakumbuh Diambil alih Kejati Sumbar

Hot News

Hotline

1.8 M, Kasus Dugaan Korupsi Incenerator Payakumbuh Diambil alih Kejati Sumbar

Padang, SKJENIUS.COM,- Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin pemusnah limbah medis atau Incenerator RSUD Adnan WD Payakumbuh senilai Rp1,8 Milliar, awalnya ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh diambil alih oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumbar.


Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono,SH menjawab pertanyaan wartawan disela-sela peringatan Hari Adhiyaksa ke 60 di Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Senin (20/7/2020).

“ Penyidikan kasus dugaan korupsi terhadap proyek incenerator RSUD Adnan WD Payakumbuh, diambil alih oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumbar,” ujar Suwarsono didampingi Kasi Pidsus, Satria lerino. SH dan Kasi Intel Robby, SH.


Sayangnya, Kejari Suwarsono, tidak menjelaskan apa yang menjadi alasan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin pemusnah limbah medis RSUD Adnan WD Payakumbuh senilai Rp1,8 Milliar itu, diambil alih penyidik Pidsus Kejati Sumbar.


Sementara itu, di tempat terpisah Direktur RSUD Adnan WD Payakumbuh, dr. Efrizal Naldi, ketika dikonfirmasi Surat Kabar Jenius beberapa waktu lalu mengakui bahwa, sekitar 5 orang anak buahnya yang terkait dengan proyek pengadaan m incenerator tahun anggaran 2016 lalu itu, memang sudah ada yang dipanggil penyidik Kejati Sumbar di Padang.


“ Ya, sekitar 5 orang pegawai RSUD Adnan WD Payakumbuh, baik pegawai yang sudah pindah maupun yang masih bekerja di RSUD Adnan WD Payakumbuh, sudah dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk dimintai keterangan terkait proyek incenerator tersebut,” ujar dr. Efrizal Naldi.

 

Sementara itu mantan Direktur RSUD Adnan WD Payakumbuh, dr. Merry Yuliesday,  ketika dikomfirmasi apakah dia sudah dipanggil atau dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Sumbar. 


Sebab saat proyek incenerator itu dikerjakan dia menjabat sebagai Direktrur RSUD Adnan WD Payakumbuh, konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) itu tidak dijawab oleh dr. Merry Yuliesday, yang kini menjabat sebagai kepala Dinas Kesehatan di Propinsi Sumatera Barat itu, walaupun pesan singkat melalui WA yang dikirim ke ponselnya itu ada tanda contreng biru dua tanda dibaca.


Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Amran, SH.MH, melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Yunelda membenarkan  terkait diambil alihnya penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan incenerator RSUD dr.Adnan WD Payakumbuh itu.


Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan incenerator RSUD Adnan WD Payakumbuh senilai Rp1,8 Milliar ini, memang menarik dan menyita perhatian publik di Kota Payakumbuh.


Pasalnya, ketika proyek incenerator tersebut tercium aparat penegak hukum ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi, dan bahkan sejumlah pejabat yang diduga terlibat dengan proyek pemusnah limbah itu sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh, tiba-tiba rekanan pelaksana mengembalikan uang proyek pengadaan incenerator itu ke Pemko Payakumbuh melalui  Bank Nagari Cabang Payakumbuh sebanyak Rp.1.659.277.273.


Namun, sesuai penjelasan Kajari Payakumbuh Suwarsono,SH melalui Kasi Pidsus mengatakan bahwa, pengembalian uang terkait proyek incenerator tersebut sah-sah saja dilakukan pihak rekanan. Namun, untuk proses hukum terhadap perkara pengadaan incenerator tersebut masih berjalan.


Seorang pratisi hukum di Payakumbuh, Zuhril Amal, SH. S.Pd, ketika diminta komentarnya terkait soal pengembalian uang oleh rekanan pelaksana proyek pengadaan incenerator ke Pemko Payakumbuh, tidak serta merta menghentikan penyidikan dugaan korupsi yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan. 


“ Apalagi pengembalian uang tersebut dilakukan baru-baru ini.  Artinya, pengembalian uang tersebut dilakukan jauh ketika proyek pengadaan incenerator itu dilakukan tahun 2016 lalu, ” ujar Zuhril Amal.


Sementara itu terkait diambil alihnya penyidikan kasus dugaan korupsi incenerator RSUD Adnan WD Payakumbuh itu oleh Kejati Sumbar, hal itu sah-sah saja terjadi. “Pengambil alihan penyidikan kasus tersebut oleh Kejati mungkin saja berbagai alasan, seperti lambannya penanganan oleh penyidik Kejari Payakumbuh atau disebabkan hal lain,” ulas Zuhril Amal.


Justru sebaliknya yang menimbulkan tanya masyarakat, kenapa tiba-tiba pihak rekanan mengembalikan uang tersebut ke Pemko Payakumbuh. “Tapi yang pasti, secara hukum pengembalian uang itu tidak serta merta menghentikan penyidikan atas dugaan korupsi pada proyek incenerator tersebut” pungkas  Zuhril Amal.


Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa bulan lalu, tepatnya Selasa (25/2/2020), belasan penyidik dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh mendadak mendatangi RSUD Adnan WD Payakumbuh.


Dengan memakai rompi bermerek Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi, rombongan penyidik itu langsung menuju ruangan Direktur RSUD Adnan WD Payakumbuh dan tim berpencar ke berbagai ruangan untuk mencari sejumlah dokumen penting terkait proyek incenerator tersebut.


Kepada wartawan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Satria Lerino, mengakui bahwa, penggeledahan ini untuk proses penyelidikan dugaan korupsi pada kegiatan incenerator. “Semua dokumen kita sita untuk proses penyelidikan. Dokumen yang disita itu merupakan seluruh kegiatan tahun 2015 dan 2016,” ungkap Satria Lerino.

 

Seperti diungkapkan media ini sebelumnya, dugaan korupsi proyek incenerator RSUD Adnan WD Payakumbuh ini berawal dari tidak berfungsinya alat pembakar limbah medis B-3 setelah dilakukan pengadaan barang tersebut. 


Tak hanya itu, kegiatan incenerator senilai Rp 1,8 Miliar tersebut juga jadi sorotan DPRD dan adanya penolakan dari warga.

Sejak 2019, proyek pengadaan incenerator tersebut mulai masuk ke ranah hukum ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh dan seterusnya penyidikannya diambil alih Pidsus Kejati Sumbar. (Mislinda).

This blog is created for your interest and in our interest as well as a website and social media sharing info Interest and Other Entertainment.